Pudi Hartono: DPRD Akan Gunakan Hak Interpelasi terhadap Pj Walikota Bengkulu

Senin 23-12-2024,18:10 WIB
Reporter : Ria Sofyan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Memasuki akhir Tahun 2024 ini, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bengkulu, dalam waktu dekat akan menggunakan hak interplasi, untuk memanggil Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

Hal ini guna meminta kejelasan dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait pembayaran beberapa item, seperti perjalanan dinas anggota dewan dan pendamping dewan, hingga TPP ASN yang diketahui sejak bulan November hingga Desember ini tak kunjung dibayarkan.

"Kita akan laksanakan hak interpelasi, dan itu usulannya sudah kita buat kami sepakat akan hal itu," kata Anggota DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono.

Pudi Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terkait hal tersebut dan PJ Walikota pun telah menyetujui pembayarannya.

BACA JUGA:BPK Soroti Tiga Pokok Hasil Pemeriksaan Atas LHP Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik, Berikut Nominalnya

Namun hingga saat ini hal itu belum juga terealisasi.

"Kemarin kami sudah tanya ke PJ walikota terkait pembayaran ini, dan beliau mengatakan bahwa dana untuk pembayaran tersebut ada dan tinggal di bayarkan, namun sampai saat ini belum juga, nah kami minta itu untuk segera dibayarkan sebelum 2025," ungkap Pudi.

Pudi pun mengatakan DPRD juga meminta kejelasan terkait kondisi keuangan daerah yang menyebabkan sejumlah pembayaran terkendala.

Dirinya menekankan bahwa pembayaran ini perlu dituntaskan sebelum berganti tahun,  agar tidak menjadi beban kemudian hari.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Warga Sekitar yang Terdampak SUTT PLTU Teluk Sepang

BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati Seluma Digelar Awal Januari 2025

"Dan kita minta tuntaskan hal-hal seperti itu, sebelum bulan ini habis dan berganti tahun, karena kalau bukan sekarang kan kapan lagi," demikian Pudi.

Kategori :