Kemudian untuk pengungkapan kasus pada tahun 2024 ini barang bukti yang disita sebanyak 58,76 gram ganja serta 0,79 gram sabu.
BACA JUGA:Sambut Ibadah Malam Natal, GKII Tebeng Bengkulu Siap Tampung 1.000 Jemaat, Ini Persiapannya
BACA JUGA:Ini Jenis Senpi yang Digunakan 3 Perampok di Kepahiang
"Untuk barang bukti didapatkan dari para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I di Kabupaten Seluma," kata Iptu Hengky.
Dirinya menegaskan saat ini jajarannya bertekad memberantas pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seluma.
Sehingga pihaknya juga mengharapkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Seluma.
Maka dari itu, masyarakat diharapakan melaporkan jika melihat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu Peringati HUT ke-58 Polhut, Wujudkan Bhakti Wirawana-Wana Wibawa