"Jika DBH tidak segera dibayarkan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2024, maka banyak kegiatan pembangunan di kabupaten/kota terancam tidak dapat dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Edwar tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah. Sebab, tidak dibayarkan DBH itu, akan berdampak pada tunjangan dan penghasilan pegawai. Tentunya, ikut berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
"Termasuk tunjangan dan penghasilan di kabupaten/kota juga akan ikut terganggu," tutupnya.
(Ilham)