4 Bandar Narkoba di Kota Bengkulu Diamankan, Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat 10-01-2025,14:11 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Jalan Sutoyo 3. Ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu masing-masing di dalam plastik klip bening.

BACA JUGA: Kurangi Stres hingga Redakan Nyeri, Ini 5 Manfaat Bunga Mawar Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Polres Kaur Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Selamat

1 paket Ganja dibungkus kertas warna putih, dan beberapa lembar plastik klip bening di dalam kotak rokok Marlboro merah yang ditemukan di atas meja, lalu 1 linting sisa Ganja dibungkus kertas papir warna putih dan 1 bungkus kertas papir warna putih di dalam plastik klip bening yang ditemukan di atas meja.

1 jenis Ganja di dalam plastik klip bening yang ditemukan di atas kasur tempat tidur, yang ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku P-C dan R-J muncul nama S-S dan Y-A.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku Y-A dan dilakukan penangkapan di warung makan miliknya Jalan Meranti Raya, Sawah lebar baru.

BACA JUGA:Sering Dikonsumsi Sebagai Camilan, Ini 7 Manfaat Kacang Pistachio bagi Kesehatan Tubuh Kamu

BACA JUGA:Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Polres Kaur Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Selamat

Ditemukan barang bukti berupa 1 linting kertas papir yang berisikan Ganja didalam kotak dan selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah Y-A yang beralamat di jalan meranti.

Disana ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dalam plastik klip bening dibawah meja dalam kamar dan 1 paket ganja dibungkus plastik klip bening ditemukan di bawah meja dalam kamar selanjutnya terduga pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk di proses lebih lanjut.

Sedangkan S-S diamankan di rumah yang berlokasi di jalan Mahakam Kelurahan Gading Kecamatan Gading Cempaka pada Selasa tanggal 07 Januari 2025 dan di temukan 1 paket besar ganja yang berada di gulungan kasur di rumah terduga pelaku.

Akibat dari perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Sering Dikonsumsi Sebagai Camilan, Ini 7 Manfaat Kacang Pistachio bagi Kesehatan Tubuh Kamu

BACA JUGA:Penderita Darah Rendah Wajib Patuh, Ini 7 Jenis Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari

Kategori :