BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu nampaknya semakin serius menertibkan ratusan pedagang yang berada di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga depan Mega Mall.
Ketegasan itu dibuktikan dengan dipasangnya spanduk peringatan di beberapa titik oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu pada Jumat 10 Januari 2025.
Disampaikan Sekretaris Disperdagin Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto bahwa pemasangan spanduk ini adalah langkah awal sebelum nantinya ditertibkan dalam waktu dekat.
"Hari ini kita sudah mulai memasang spanduk di area KZ Abidin dan sekitarnya berupa larangan untuk tidak berdagang, dalam waktu dekat juga kita akan lakukan penertiban terhadap ratusan pedagang yang berjualan melanggar aturan," kata Firjoni.
Firjoni juga mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008.
BACA JUGA:SMAN 4 Bengkulu Akan Dijadikan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret, Lebaran 30 Maret
"Penertiban yang nantinya akan kita lakukan itu sesuai dengan perda nomor 3 Tahun 2008, tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak Rp5 juta," sambungnya.
Firjoni pun mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan kesepakatan kepada para pedagang.
Para pedagang pun telah menandatangani kesepakatan itu bahwa tidak akan berdagang di area tersebut dan siap diamankan jika kembali berdagang.
"Kami sudah kirimkan pamflet dan surat ke pedagang yang sudah di tandatangani diatas materai bahwa mereka siap untuk pinda, dan jika nanti saat penertiban di temukan pedagang yang masih berjualan akan kita angkut," ungkap Firjoni.
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Seluma Terpilih Temui Menteri Pertanian RI
BACA JUGA:Tahun Ini, 92 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bengkulu Akan Dibedah