DPRD Seluma Bakal Datangi BKD Provinsi Bengkulu, Minta Kejelasan Soal Pembayaran DBH

Selasa 14-01-2025,14:44 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga hari ini Pemerintah Kabupaten Seluma belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diketahui dana DBH pada tahun 2024 diketahui hanya sebanyak dua kali, yaitu triwulan I dan triwulan II.

Itupun tidak full masih terhutang sekitar Rp7 miliar lagi ke Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk DBH triwulan III dan VI hingga kemarin belum dibayarkan sama sekali. 

BACA JUGA:Dukung Pendirian Pabrik Minyak Goreng Merah Putih di Bengkulu, Direktur PT. Bimex Siap Jadi Penggerak

BACA JUGA:Kanwil DJPb Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik DBH Pemda Kabupaten/Kota

Menanggapi hal tersebut, DPRD Seluma akan mendatangi Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk menanyakan dan bagi hasil (DBH) yang tak kunjung diterima.

"Nanti kita akan kirim anggota DPRD Seluma ke BKD Provinsi Bengkulu untuk menanyakan dana DBH dari triwulan I, II, II dan IV yang belum dibayarkan. Sehingga saat ini Pemkab Seluma mengalami gagal bayar akibat dana DBH yang tidak ditransfer dari provinsi," kata Syamsul Aswajar Waka I DPRD Seluma, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Pelapor Nilai Penangangan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Bengkulu Berjalan Lamban

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Pasar Minggu Kota Bengkulu Menolak Pindah, Ini Alasannya

DPRD Seluma terpaksa harus melakukan jemput bola, karena jika hanya menunggu, ditakutkan dan DBH akan ditransfer BKD Provinsi di bulan 3 atau Maret.

"Mau tak mau kita harus jemput bola. Karena di tanggal 20 Januari 2025 semua sudah harus terverifikasi mana yang sudah terbayarkan dan mana tidak bisa dibayar," kata Syamsul Aswajar.

BACA JUGA:2 Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Narkoba

BACA JUGA:Ini 4 Efek Samping Kolesterol yang Perlu Diketahui, Segera Atasi Agar Tidak Terjadi Komplikasi

Diketahui, akibat keterlambatan pembayaran DBH tersebut, banyak kegiatan belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun 2024 tidak bisa dibayarkan dan terhutang. 

Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa, dan kegiatan fisik di Dinas PUPR.

(Jul)

Kategori :