BENGKULU, BETVNEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk mempercepat penerbitan Peraturan Desa (Perdes) APBD agar Dana Desa (DD) segera disalurkan.
Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi DD tahun 2025 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1.036.861.150.000, yang terbagi di 9 kabupaten.
Rinciannya, antara lain Bengkulu Selatan Rp 105.969.594.000, Rejang Lebong Rp 101.377.487.000, Bengkulu Utara Rp 171.843.906.000, dan Kaur Rp 138.554.648.000.
BACA JUGA:Kadis PMD Seluma Tegaskan 20 Persen Dana Desa Wajib untuk Ketahanan Pangan
Selanjutnya, untuk kabupaten lainnya, Seluma menerima Rp 142.283.328.000, Mukomuko Rp 119.035.349.000, Lebong Rp 71.041.841.000, Kepahiang Rp 80.542.150.000, dan Bengkulu Tengah Rp 106.212.847.000.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Bengkulu, Sunaryo, menjelaskan bahwa penyaluran DD saat ini masih menunggu penyelesaian Perdes APBD.
“Dana Desa sudah siap untuk disalurkan, namun itu tergantung pada Perdes APBD yang harus disiapkan oleh Pemda,” ujar Sunaryo pada Rabu, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Anggarkan Rp482 Juta Bangun Marka Jalan, Zona Selamat Sekolah dan Speed Bump
Sunaryo menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait telah dikeluarkan, sehingga anggaran dapat segera direalisasikan.
“Regulasi sudah terbit, dan dana tersebut dapat segera dieksekusi,” jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Demo karena Dirumahkan, Begini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Menurut Sunaryo, percepatan penyaluran DD menjadi prioritas agar desa dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar penyaluran Dana Desa tidak terhambat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang di Jalan Jenggalu, Sempat Timbulkan Kecelakaan
Selain itu, Sunaryo juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Mengingat DD ditujukan untuk pembangunan yang berdampak pada peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.