
Jika memerlukan rujukan, Puskesmas akan memastikan pasien mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Balai Uji Kendaraan Bermotor Kota Bengkulu Kembali Beroperasi, Dilengkapi Teknologi Baru
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, menegaskan bahwa baik warga yang terdaftar dalam BPJS maupun yang tidak, tetap akan dilayani di Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Puskesmas wajib memberikan pelayanan, tanpa alasan menolak pasien,” ujar Joni Haryadi Thabrani.
Diketahui, Kota Bengkulu saat ini memiliki 20 Puskesmas serta 57 puskesmas pembantu yang siap memberikan layanan kesehatan. Meskipun Puskesmas tidak buka 24 jam, masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang tersedia di luar jam operasional Puskesmas.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu: Angka Kematian Tinggi dari Kelahiran di 2024
BACA JUGA:Kasus Pelanggaran Pagar PT Indomarco Prismatama Sejak Tahun 2022 Dilaaporkan, Baru Ada Tindak Lanjut