
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu akan melayani masyarakat dengan baik, khususnya dalam menghadapi regulasi BPJS Kesehatan yang mewajibkan 144 jenis penyakit untuk terlebih dahulu ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu Puskesmas.
Menurut regulasi BPJS Kesehatan, pasien dengan 144 penyakit tertentu harus mendapatkan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu.
Jika Puskesmas tidak mampu menangani atau kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, barulah mereka dirujuk ke rumah sakit.
BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Segera Luncurkan Layanan Tes Kesehatan Rohani
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Program 'Bengkuluku Terang', Pasang Lampu Hias dan Pedestrian di Sejumlah TitikAdapun 144 penyakit yang ditangani di Puskesmas meliputi berbagai kategori, di antaranya:
Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA): Faringitis, laringitis, sinusitis.
Penyakit Saluran Pencernaan: Gastritis, diare akut, dispepsia.
Penyakit Kulit: Dermatitis kontak, skabies, infeksi jamur kulit.
Penyakit Infeksi Tropis: Malaria tanpa komplikasi, demam dengue tanpa tanda bahaya.
Penyakit Metabolik dan Endokrin: Diabetes mellitus tipe 2 (tanpa komplikasi), hipertensi (tanpa komplikasi).
Penyakit Neurologis: Sakit kepala primer (migrain, tension-type headache), neuralgia ringan.
Penyakit Muskuloskeletal: Nyeri punggung bawah, osteoarthritis ringan.
Penyakit Reproduksi: Vaginitis, infeksi saluran kemih bagian bawah.
Gangguan Kesehatan Mental Ringan: Gangguan cemas, depresi ringan.
Selain penyakit-penyakit tersebut, masih banyak lagi yang dapat ditangani di Puskesmas, termasuk penyakit pada anak, gangguan gizi, serta kasus-kasus lain yang dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.