BETVNEWS - Tak butuh waktu lama bagi Kepolisian Resor rejang Lebong untuk mengungkap tersangka penikam Mirwoni, pemilik toko baju di desa Pal 9 kecamatan Bermani Ulu Raya kamis dinihari kemarin.
Kamis siang polisi berhasil membekuk salah satu tersangka berinisial FI warga desa Talang Gambir kecamatan Bermani Ulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Chusnul Qomar mengatakan, pembekukan FI berawal dari kecurigaan polisi dengan luka yang diderita pelaku.
Dimana FI sempat berobat ke rumah sakit curup, dan berdalih mengalami luka akibat kecelakaan. Namun ternyata, luka tersebut akibat sempat berkelahi dengan korban.
“Pelaku berjumlah 3 orang, dua diantaranya berinisial ST dan RD yang masih dalam pengejaran” ujar Akp Chusnul Qomar.
(Andeka)