Diketahui perkara ini melibatkan 7 orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. Kemudian Pejabat pembuat komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB, Melden Efendi.
BACA JUGA:Harga Telur di Seluma Masih Tinggi Rp54 Ribu per Karpet, Tak Ada Penurunan Sejak Akhir Tahun
BACA JUGA:Harga Naik, Perum Bulog Bengkulu Siap Tampung Gabah Petani
Peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus. Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK, Indrayoto.
Dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana, Rustam Effendi.
Dalam modusnya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tenaga ahli fiktif dalam proses perencanaan dan adanya subkontrak tanpa adanya sepengetahuan TPK.
Dalam hal itu, proses lelang pun setiap konsultan menggunakan perusahaan pendamping ditemukan adanya pengaturan tender dari proses perencanaan, pengawasan dan proses pembangunan.
BACA JUGA:Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak
BACA JUGA:Polemik Oknum Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Seluma Segera Panggil BKPSDM