Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

Selasa 04-02-2025,16:14 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Setelah Sita Beberapa Dokumen di DPUPR-Hub, Jaksa Lanjut Geledah Kantor BKD Lebong

BACA JUGA:Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

Syarat Menjadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Untuk menjadi agen resmi pangkalan gas LPG ini, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:

1. KTP

2. NPWP

3. Bukti Kepemilikan Lahan

4. Surat Izin Usaha

5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya

6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

BACA JUGA:Mustari Testi Resmi Jabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Komitmen Jalankan 3 Nilai Ini

BACA JUGA:Tahun Ini, DP3AP2KB Lebong Kembali Buka Program Vasektomi Gratis

Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Untuk mendaftar menjadi agen pangkalan resmi ini, kamu bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut caranya seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia :

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Jadi Alasan Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah

Kategori :