BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan, bagi pengecer yang ingin terus menjual Elpiji 3 Kilogram (kg) bersubsidi atau gas melon, diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurus status sebagai Sub Pangkalan.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan agar gas melon tetap bisa dijual oleh para pengecer," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari, pada Rabu, 5 Februari 2025
BACA JUGA:Kejari Seluma Masih Pelajari Dugaan Kasus Honorer Siluman: Jika Ada Indikasi Korupsi Akan Diproses
Terkait hal ini, Rozani melanjutkan, instruksi tersebut ditindaklanjuti, dan pengecer dapat melanjutkan penjualan gas melon, namun dengan syarat bahwa mereka harus terlebih dahulu mengurus proses untuk menjadi Sub Pangkalan.
"Namun, dalam proses pengurusan untuk menjadi Sub Pangkalan ini, secara teknis bukan kewenangan kami, melainkan Pertamina Patra Niaga. Jadi, silakan berkomunikasi langsung dengan Pertamina mengenai prosedur pengurusannya," kata Rozani.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Petani Sawah! Bulog Akan Serap 1.023 Ton Beras Lokal Bengkulu
Menurut Rozani, berdasarkan informasi yang diterima, Sub Pangkalan akan dilengkapi dengan aplikasi yang salah satu fungsinya adalah untuk mengawasi aktivitas pengecer dalam penjualan gas melon.
"Besar kemungkinan pengecer nanti akan diminta untuk melaporkan berapa banyak gas melon yang terjual, jumlah tabung yang mereka miliki, dan lainnya. Namun untuk lebih jelasnya, silakan berkomunikasi dengan Pertamina," ujar Rozani.
BACA JUGA:Minat Bekerja ke Luar Negeri Cukup Tinggi, Disnaker Kota Bengkulu Minta Warga Tempuh Jalur Resmi
Mengenai kuota gas melon untuk setiap Sub Pangkalan, Rozani mengaku belum mengetahui secara pasti. Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima kuota gas melon untuk Provinsi Bengkulu.
"Sejauh ini, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM. Namun, kuota gas melon untuk Bengkulu belum kami terima," ungkap Rozani.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemkab Seluma Pangkas Dana Alokasi Umum dan Khusus hingga Rp108 Miliar
Rozani juga menambahkan, terkait kondisi ketersediaan gas melon di masyarakat, beberapa daerah memang mengeluhkan kelangkaannya.
"Kami menduga penyebabnya adalah kebijakan yang membatasi pengecer untuk menjual gas melon. Kebijakan ini memicu terjadinya panic buying, yang akhirnya menyebabkan kelangkaan gas melon," tandas Rozani.
(Ilham)