Komunitas Adat Seluma Gelar Ritual Pemberian Hukuman di Depan Kantor PTPN VII Bengkulu

Belasan warga komunitas adat dari Serawai Semidang Sakti yang ada di Desa Pering Baru Kabupaten Seluma menggelar ritual adat di depan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII perwakilan Bengkulu, Senin, 17 Maret 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Belasan warga komunitas adat dari Serawai Semidang Sakti yang ada di Desa Pering Baru Kabupaten Seluma menggelar ritual adat di depan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII perwakilan BENGKULU, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Tahardin, salah seorang perwakilan masyarakat adat, ritual khas Serawai ini merupakan tradisi leluhur mereka yang ditujukan untuk memberikan hukuman kepada siapa pun yang telah melakukan kejahatan berupa mencuri atau merampas hak orang lain.
BACA JUGA:BRI Jadi Merek No 1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025
Dalam praktiknya, lanjut Tahardin, biasanya orang yang terkena hukuman akan diarak keliling kampung dan kepalanya di beri Tajuak atau kalung yang sengaja dibuat dari untaian benda yang telah dicuri atau dirampas oleh pelakunya.
"PTPN VII telah merampas tanah kami. Dan ini terjadi sudah lebih 30 tahun. Jadi sebagai simbol. Kami buatkan kalung dari segala tanaman yang pernah kami tanam sejak zaman nenek kami. Dan itu dirampas oleh PTPN VII," kata Tahardin.
BACA JUGA:Helmi Hasan Buka Secara Langsung Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bazar Pasar Murah di Lebong
Pia Tulaini, seorang tokoh perempuan Serawai yang ikut hadir dalam ritual mengatakan, bahwa praktik kejahatan yang telah dilakukan oleh PT PN VII sudah membuat masyarakat adat di Pering Baru kehilangan tanah dan kehidupan mereka.
Para perempuan kesulitan memenuhi pangan dan kebutuhan tanaman obat yang dahulu banyak di wilayah adat mereka.
"Kini semua habis berganti sawit. Jangan harap bisa cari obat-obatan di hutan lagi," ujar perempuan yang juga berprofesi sebagai dukun melahirkan ini.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Utang ke BPJS Segera Dibayarkan
Nahadin, tokoh masyarakat adat Serawai di Semidang Sakti, mengaku sudah sejak 1800 nenek moyang mereka mendirikan kampung dengan nama Mapadit. Permukiman ini terletak di hamparan tanah yang berada di dekat aliran sungai Aiak Peghing Kanan dan Aiak Peghing Kidau.
Mereka berladang atau membuat umo daghat di daerah Sungai Landangan yang kini berada tak jauh dari Desa Pering Baru. Wilayah inilah yang kini kerap dituding oleh PT PN VII sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan mereka.
"Sisa tanaman kopi, bekas sawah, semua masih ada. Kurang bukti apalagi kalau itu bukan tanah leluhur kami. Tapi masih dianggap milik PT," kata Nahadin.
BACA JUGA:Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Seluma Tetap Ikuti Aturan Menpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: