Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Seluma Tetap Ikuti Aturan Menpan RB

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan bahwa Pemkab Seluma saat ini tetap mengikuti aturan dan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan dan RB. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS -
Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, bahwa Pemkab Seluma saat ini tetap mengikuti aturan dan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan dan RB, terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024.
Dimana pengangkatan ditunda menjadi TMT Oktober 2025 untuk CPNS, serta Maret 2026 untuk TMT tenaga PPPK.
BACA JUGA:Oknum PPPK Seluma Terdakwa Begal Payudara Jalani Sidang Tuntutan pada 18 Maret
"Mengenai penundaan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang lulus seleksi tahun 2024, Pemkab Seluma mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Memang sebelumnya dijadwalkan pengangkatan pada Maret 2025 ini. Namun pemerintah pusat menunda. Tentunya penundaan ini sudah sesuai dengan pertimbangan yang ada," tegas Bupati Seluma.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu: PTT di 2026 Harus Gunakan Pihak Ketiga
Lanjut Bupati Seluma, jika CPNS dan CPPPK diangkat sesuai jadwal pada Maret 2025 ini, maka pemerintah pusat harus menambah besaran anggaran dana alokasi umum (DAU) ke setiap daerah.
Hal ini untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh CPNS dan tenaga PPPK yang sudah diangkat oleh pemerintah.
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
"Tentunya berkaitan dengan masalah anggaran marena untuk saat ini setiap daerah sudah mengesahkan APBD tahun 2025 serta anggaran untuk gaji dan tunjangan belum dianggarkan. Namun untuk CPNS yang akan diangkat pada Oktober nanti, maka gajinya sudah bisa dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025. Sedangkan tenaga PPPK yang diangkat pada Maret 2026, gaji dan tunjangannya sudah bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2026," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tekankan Sekolah Wajib Perkuat Pendalaman Ilmu Agama Saat Ramadan
Selain itu Bupati Seluma mengatakan untuk CPNS dan tenaga PPPK yang sudah lulus seleksi diminta bersabar, karena pengangkatan pasti akan dilakukan oleh Kemenpan RB.
Selain itu, berdasarkan keputusan Kemenpan RB terbaru, proses penerbitan NIP untuk CPNS sudah dimulai September 2025, sehingga Oktober sudah bisa diproses dan diterbitkan SK pengangkatan.
BACA JUGA:Patroli Pekat Ramadan, Polisi Bubarkan Puluhan Warga Pesta Miras hingga Pasangan Bukan Muhrim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: