BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Penerangan hukum ini melibatkan seluruh kepala desa (Kades) serta camat di daerah ini dan fokus pada pengelolaan anggaran desa dan pemecahan masalah desa serta pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kulit Manggis Punya Manfaat Dapat Mencegah Sembelit, Cek Lengkapnya di SiniBACA JUGA:KMP Pulo Tello Melakukan Docking Selama 17 Hari, Transportasi ke Pulau Enggano Terbatas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan, penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko ini untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa," katanya.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Buka Lelang Logistik Pilkada 2024, Total Mencapai 48 Ribu Kilogram
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Sehingga, katanya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
"Dan aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti Kelompok Diskusi Terarah Puspenkum Terkait Optimalisasi Pelayanan Publik
Diharapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini.
Sekaligus dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:H-10 Ramadan, Pemkot Bengkulu Gelar Pasar Murah di 9 Kecamatan
"Dan kami siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum. Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum," tegasnya.