Untuk diketahui, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Kantor ke Pekanbaru, Mantan Karyawan Koperasi di Bengkulu Ditangkap Polisi
Di hari itu, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.
Sedangkan penerangan hukum yang dilaksanakan Rabu, 12 Februari 2025. Dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam.
(Rls)