Disnaker Kota Bengkulu: Pegawai Terkena PHK Bisa Terima Gaji 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Senin 24-02-2025,14:57 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi
Disnaker Kota Bengkulu: Pegawai Terkena PHK Bisa Terima Gaji 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja yang terdampak PHK serta mendorong mereka untuk segera mendapatkan pekerjaan baru melalui berbagai program pelatihan dan bantuan keuangan.

(Jalu)

Kategori :