Polres BU Amankan Seorang Mucikari Online

Selasa 28-04-2020,13:07 WIB

BETVNEWS,- Tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang mucikari berinisial R-S warga desa Napal Putih Kecamatan Napal Putih. Tersangka diamankan di kosannya pada 22 april lalu setelah melakukan transaksi. AKP Jery Antonius Nainggolan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan, tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan dari salah seorang yang berpura-pura sebagai pengguna. "Dalam hal ini tersangka menjajakan jasa melalui online dengan cara memajang foto," ungkapnya. Kasat menambahkan, tersangka sudah satu bulan menjalankan aksinya, dimana setiap kali transaksi ia mendapatkan bagian mulai dari Rp. 50 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit hp dan uag tunai sebesar Rp. 510.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangak dijerat dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang tindak pidana porstitusi dengan hukuman 1,4 bulan penjara. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait