Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis semacam ini guna mendukung Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 yang melarang kegiatan mengemis di wilayah tersebut.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik eksploitasi berkedok donasi ini dapat diminimalisir demi kebaikan bersama.
(Jalu)