2 Napi Pemilik Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa 16-06-2020,12:46 WIB

BETVNEWS,- Dua narapidana Lapas kota Argamakmur, yakni I-G (35) dan D-C (27), yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu, yang merupakan pemilik narkotika selundupan seberat 40 gram terancam hukuman Penjara seumur hidup. AKBP Anton Setyo Hartanto Kapolres Bengkulu Utara mengatakan kedua napi tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. "Ancaman penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 5 tahun atau maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar," ungkap kapolres Kapolres menambahkan, awal terungkapnya penyelundupan dan kepemilikan sabu tersebut, saat pegawai sipir Lapas mencurigai sebuah termos air panas yang dikirim oleh seseorang yang ditujukan kepada tersangka I-G. Kemudian langsung membongkar termos dan ditemukan sabu sebanyak 4 paket dengan total berat 40 gram di bagian bawa termos. "Pemilik sabu yaitu tersangka I-G, sedangkan perantara yang melakukan pemesanan yakni tersangka D-C. Barang dipesan dari Kota Bengkulu oleh D-C, dan diantar oleh kurir dengan menggunakan wadah termos yang dimodifikasi," jelas Kapolres. Lanjut Kapolres menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.dan pihaknya telah mengantongi nama kurir barang haram tersebut. "Untuk tempat memesan barang, dan yang menjadi pengantar barang, berdasarkan inisial dan data sudah kami dapatkan. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dari yang bersangkutan," imbuhnya Selain itu, pihaknya melalui Sat Narkoba berkolaborasi dengan pihak Lapas Argamakmur akan melanjutkan penyelidikan apakah ada keterlibatan narapidana lain di dalam Lapas. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait