BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan penyidikan Kasus proyek pembangunan gedung rawat inap VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus berlanjut meski dimasa pandemi covid-19 saat ini. "Covid-19 bukan alasan bagi penyidik dalam pengusutan kasus korupsi, pengusutan tetap berjalan sebagaimana yang ada dan saya akan memeriksa kembali kasus ini," ujar Kajati Bengkulu, Andi Muhamad Taufik. Sebelumnya, kuasa hukum Direktur CV. Fajar Bakti, Zulhendri mengatakan pihaknya belum mengembalikan uang muka dalam proyek pembangunan gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko. Pihak penyidik juga telah memberikan tenggang waktu pada 30 maret lalu kepada perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang muka. Lantaran uang jaminan telah di setorkan pihak CV. Fajar Bakti ke asuransi vidie cabang Sumatera Barat. Sememtara itu, pembanungan proyek tahun 2019 dengan anggaran Rp 3,4 milyar ini, masih menunggu audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Bengkulu. (Panjidestama)
Penyidikan Kasus RSUD Mukomuko Berlanjut
Kamis 18-06-2020,11:55 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,07:49 WIB
Kerugian Nyaris Rp600 Juta, 4 Rumah di Kota Padang Hangus Diamuk Si Jago Merah
Kamis 02-04-2026,13:18 WIB
Terseret Korupsi, 4 ASN Rejang Lebong Kehilangan Status Pegawai Negeri
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB
Buntut OTT, KPK Bongkar Borok Ijon Proyek di Rejang Lebong dengan Upeti hingga 15 Persen
Kamis 02-04-2026,09:04 WIB
Sinergi Badan Bank Tanah & Pemkot Bengkulu, Sulap Lahan Tidur Jadi Kawasan Produktif
Kamis 02-04-2026,15:18 WIB
Mukomuko Tertinggi, Inflasi Bengkulu Maret 2026 Bertahan di Angka 2,85 Persen
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:55 WIB
Cegah Kelangkaan, SPBU Ibul Bengkulu Selatan Batasi Pengisian BBM
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Kamis 02-04-2026,19:42 WIB
Momentum Halalbihalal, Senator Leni John Latief Resmi Jadi Dewan Pembina ARMI Bengkulu
Kamis 02-04-2026,19:03 WIB
Eks Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli, Sebut Paraf RKAB Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal Kerugian Negara
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB