Tukar Sebelum Terlambat! Yuk, Cek Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Senin 21-04-2025,12:39 WIB
Reporter : cw
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Langsung Cair ke Rekening Tanpa Ribet, Ini Cara Mengaktifkan GoPay PayLater dengan Mudah dan Praktis

4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

Pecahan Rp500 mulai diberlakukannya pencabutan pada 1 mei 1992 dan sekarang ini mulai tidak akan berlaku.

Jadi, segera tukarkan sebelum batasnya habis, yaitu berbatas pada tanggal 30 april 2025 menurut Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

BACA JUGA:Ampuh Mencegah Kanker, Inilah Sederet Manfaat Tersembunyi Daun Seledri untuk Kesehatan, Cek Manfaatnya Disini!

BACA JUGA:Khusus Pengguna Setia DANA! Cair Saldo Gratis Hingga Rp500.000, Caranya Mudah Pastikan Nomor Hp Aktif

Jika uangnya dalam bentuk kondisi rusak atau lusuh, Bank Indonesia tetap membuka layanan menurut syarat dan ketentuan yang sudah di atur pada 21/10/PBI/2019.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) dari ukurana aslinya dan ciri uang rupiah masih dapat dikenali bentuk aslinya, maka diberikan penggantian nilai nominal rupiah sebesar yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) dari ukuran aslinya, maka tidak dapat diberikan penggantian.

BACA JUGA:Berkunjung ke Bappenas, Bupati Seluma Sampaikan Usulan Pembangunan Rumah Sakit dan Puskesmas

BACA JUGA:Sebabkan Sakit Perut dan Masalah Cerna Lainnya, Ini 5 Efek Samping Daun Katuk Jika Dikonsumsi Berlebihan

Nah, itulah informasi penting tentang 4 daftar pecahan yang sudah tidak akan berlaku.

Jadi, sebelum masa berlaku habis, harus segera ditukarkan agar masih bisa digunakan.

Semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat.

Kategori :