Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD

Rabu 23-04-2025,13:27 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan
Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD

BENGKULU, BETVNEWS – Puluhan honorer non-database Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 23 April 2025. Mereka menuntut perpanjangan kontrak kerja dan kesempatan untuk tetap bekerja.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database Pemprov Bengkulu. Mereka membawa berbagai poster sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, salah satunya bertuliskan “Pikirkan Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun.”

Aksi dimulai dengan orasi dari sejumlah perwakilan massa dan kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, serta Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Klaim Link DANA Kaget Dapatkan Saldo Gratis hingga Rp556.000, Ayo Cek Sekarang!

BACA JUGA:Beasiswa LPDP-AAS Dibuka Hingga 5 Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

“Tolong pikirkan nasib keluarga kami, Pak Gubernur. Bagaimana kami bisa makan kalau tidak lagi bekerja?,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Ketua Aliansi Honorer Non-Database Pemprov Bengkulu, Mutia, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 500 tenaga honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan kini terancam tidak diperpanjang kontraknya.

“Kami meminta pemerintah mencari solusi agar kami tetap bisa bekerja. Kami ini juga rakyat, Pak Gubernur. Kami yakin Bapak memikirkan kami,” ujar Mutia usai audiensi.

BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Seluma Masih Kosong, AMK Desak DPP PPP Segera Keluarkan SK

BACA JUGA:Ketahui Daftar 59 Kampus PTKIN/PTN yang Bisa Dipilih Dalam UMPTKIN 2025, Cek Disini!

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut terdapat dua poin utama yang disampaikan oleh para pendemo, yakni permintaan untuk tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer dan keluhan terkait gaji yang belum diterima sejak Januari.

“Intinya, mereka meminta agar bisa tetap bekerja dan menyampaikan bahwa sebagian dari mereka belum menerima gaji sejak Januari,” kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penataan akhir tenaga non-ASN telah dilakukan pada tahun 2024. Mulai tahun 2025, tidak ada lagi istilah tenaga honorer, melainkan semua diubah statusnya menjadi PPPK.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Cek Disini Syarat, Jadwal, hingga Link Pendaftaran UMPTKIN 2025

BACA JUGA:Cek di Sini, Konsumsi Garam Sehari-hari Punya Manfaat yang Baik! Ampuh Menyeimbangkan Kadar Elektrolit

Kategori :