Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD

Rabu 23-04-2025,13:27 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan
Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD

“Untuk menjadi PPPK, harus memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II,” jelasnya.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahap I maupun II, lanjut Gunawan, masih ada kemungkinan untuk direkomendasikan sebagai tenaga kontrak perjanjian waktu tertentu (PWT). Namun, para peserta aksi hari ini berada di luar kriteria tersebut.

Kategori :