
“Untuk menjadi PPPK, harus memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II,” jelasnya.
Bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahap I maupun II, lanjut Gunawan, masih ada kemungkinan untuk direkomendasikan sebagai tenaga kontrak perjanjian waktu tertentu (PWT). Namun, para peserta aksi hari ini berada di luar kriteria tersebut.