Pria di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tirinya

Selasa 30-06-2020,12:00 WIB

BETVNEWS,- RS (33) warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, tega mencabuli anak tirinya sendiri, atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan pasal di dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Asnawi, KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan, dalam aksinya pelaku berhasil membujuk korban dan mengatakan bahwasanya korban tidak akan hamil. "Awalnya pelaku hanya mencabuli korban, setelah itu barulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya. Asnawi, menambahkan, bahwa dari pengakuan pelaku, tindak pencabulan dan persetubuhan baru ia lakukan sebanyak 2 kali. Dimana pelaku melampiaskan nafsunya saat ibu korban tidak berada dirumah. "Tindak pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya saat ibu kandung korban keluar mencari sapi miliknya," ujarnya. Lebih lanjut asnawi menjelaskan, bahwa pelaku dengan ibu korban menikah sejak tahun 2010 lalu. Sedangkan korban awalnya tinggal di rumah neneknya di Kota Bengkulu. Namun sejak memasuki jenjang sekolah SMA, korban pun kembali tinggal di rumah bersama pelaku dan ibu kandungnya. "Selama tinggal bersama pelaku, korban sering diantar kemana-mana oleh pelaku" imbuhnya Terungkapnya kasus tersebut, setelah korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada ibunya. Lalu kejadian tersebut dilaporkan oleh korban bersama ibunya ke Polres Bengkulu Utara. "Awalnya pelaku sempat takut untuk melapor karena diancam oleh pelaku," tutup Asnawai. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait