Pemerintah memberikan batas waktu kepada pemilik warung hingga 30 April 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
BACA JUGA:Malas Bergerak hingga Begadang, 7 Kebiasaan Ini Mampu Memicu Penuaan Dini Lebih Cepat
BACA JUGA:Jangan Kombinasikan 4 Jenis Buah Ini Menjadi Jus, Picu Gangguan Pencernaan Akut
“Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi semua warga,” pungkas Kombes Pol Sudarno.