BACA JUGA:Dies Natalis UNIB ke-43, Gubernur Helmi Hasan Serahkan Gedung Trasito dan Mobil Ambulans
Redhwan juga menambahkan, bahwa bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS namun membutuhkan perawatan, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Kalau ada yang mendadak sakit dan belum memiliki kartu BPJS, mereka bisa langsung dirawat di rumah sakit dengan menggunakan kartu keluarga dan KTP. Untuk pendaftaran BPJS, mereka juga bisa mengurusnya di tempat yang telah disediakan, termasuk di balai raya,” jelasnya.
(ADV)