BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan 2 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi SPPD perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara adalah EF yang merupakan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara tahun 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD, sedangkan satu orang lainnya adalah AF yang pada tahun 2023 merupakan Bendahara pengeluaran.
BACA JUGA:Tidak Ada Indonesia, Ini 9 Daftar Negara dengan Tingkat Korupsi Paling Tinggi di Dunia, Siapa Saja?
Dikatakan Kajari Bengkulu Utara, Dermawan, SH, MH, bahwa sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 79 orang saksi, sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh maka pada hari ini (30 April 2025, red) dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara dan minimal dua alat barang bukti, kita menetapkan tersangka EF dan AF yang merupakan Sekwan dan Bendahara pengeluaran pada tahun 2023," sampainya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,2 Miliar, Kasus Korupsi Tukin Prajurit TNI Masuki Tahap 2
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan melakukan perjalanan dinas ganda dan fiktif, dimana dari total Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang tidak dilaksanakan sebesar Rp19 Miliar dari 11 kegiatan.
"Dari 11 kegiatan tersebut telah kita lakukan pemeriksaan dan benar adanya perjalanan dinas fiktif. Adapun barang bukti yang telah dikembalikan saat ini uang sebesar Rp795. 911. 600, yang berasal dari 49 orang saksi yang telah mengakui menerima dan mengembalikan, sedangkan yang lainnya penyidik sedang mendalami," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Putusan Korupsi RSUD Bengkulu Selatan, Segini Vonis Mantan Direktur dan 2 Terdakwa Lainnya
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Guna penyidikan lebih lanjut dan tidak menghilangkan barang bukti, tersangka di tahan selama 20 hari kedepan. Dimana AF di lapas perempuan kelas IIB Bengkulu, sedangkan untuk EF di lapas kelas II B kota Argamakmur Bengkulu Utara.