Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Dana tersebut diterima melalui Evriansyah alias Anca (ajudan), Isnan Fajri (Sekda nonaktif Provinsi Bengkulu), dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu).
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik