Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan

Rabu 07-05-2025,18:48 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

‎Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. 

‎Dana tersebut diterima melalui Evriansyah alias Anca (ajudan), Isnan Fajri (Sekda nonaktif Provinsi Bengkulu), dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu).

BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik

BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Gubernur Helmi Hasan Sambut Baik

Kategori :