BETVNEWS - Berdasarkan Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional.
Sementara itu untuk saat ini, 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma merupakan pejabat struktural. Sehingga harus diberhentikan sementara waktu, guna untuk diusulkan kembali untuk menjadi pejabat fungsional.
"Itu memang pertanggal 14 Juli kita berhentikan, karena kita merujuk pada peraturan yang saat ini berlaku," sampai Ikhwan Effendi Kepala BKPSDM Seluma, Jum'at (17/07).
Seluruh Kepala Puskesmas yang saat ini dicopot jabatannya, telah diminta untuk melakukan usulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Permenkes. Sehingga bagi yang memenuhi syarat nanti akan kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas.
"Syaratnya sesuai dengan aturan, harus berpendidikan Minimal Strata 1. Serta pernah menjabat sebagai fungsional ahli pratama minimal 2 tahun serta harus berdasarkan angka kredit terakhir dari jabatan Kepala Puskesmas," lanjutnya.
Ikhwan Effendi menambahkan, saat ini seluruh kepala Puskesmas tersebut telah diminta untuk melakukan usulan terbaru, mengenai usulan kembali ke penjabat Fungsional.
"Mereka sekarang itu penjabat eselon IV, jadi harus mengurus kembali untuk kembali menjadi penjabat fungsional. Namun jika syarat lainnya tidak terpenuhi, bisa saja mereka tidak dapat Kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas," tutupnya.
(Wizon Paidi)