Sidang Dugaan Korupsi Dana Kesra Pemkab BS, Saksi Bantah Lakukan Markup

Kamis 23-07-2020,13:00 WIB

BETVNEWS,- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana kesra di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu, di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada kamis (23/07) Siang, Dalam persidangan yang di ketuai majelis hakim, Fitrizal Yanto,SH, serta anggota hakim Nich Samara, S.H., M.H dan Yosi Astuty, S.H digelar melalui video confrence atau vicon. Dalam persidanagn ini, menghadirkan dua orang saksi, di antaranya Khaeriyah selaku penyedia makan dan minum dan Lusi selaku penyedia jasa penginapan, dari keterangan dua saksi ini, mengaku tak pernah mengelembungkan harga jual makan dan minumnya. Namun dari saksi Lusi mengakui jika  dirinya memberikan nota kosong yang tak memiliki cop penginapan ke pihak kesra juga. Disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Drs. Heriyadi, Saiful Anwar mengatakan, dari keterangan mereka, kliennya ini tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pembelian makan dan minum, serta penginapan. Saksi hanya berkomunikasi dengan pihak PPTK saja. "Saksi menjelaskan tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan terdakwa, melainkan dengan pihak pptk, selakuk pelaksana teknis kegiatan" ujar kuasa hukum terdakwa. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marjek Ravilo, S.H mengatakan, dari keterangan kedua saksi ini cukup menjelaskan, adanya pengelembungan dana atau markup dilakukan oleh pihak terdakwa dalam surat pertanggungjawabnya. "Dari keterangan saksi cukup membuktikan adanya markup yang di lakukan pihak terdakwa, serta penjelasan dari pihak penginapan, pihak kesra tak pernah menginap di dua hotel, namun di dalam spj di jelaskan pihak kesra menginap di dua tempat yang berbeda," ujarnya. Sebelumnya, kedua terdakwa yaitu Drs. Heriyadi dan Nexke Yusita, S.E., A.k., diduga melakukan tindak pidana koruspi terkait markup dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kesra tahun 2015 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, pihak kepolisan melakukan pengembangan terkait, penetapan tersangka ini, dengan di temukanya barang bukti baru, pihak kepolisian menahan terdakwa Nexke Yusita, S.E., A.k., lantaran ia tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 319 Juta. Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 29 juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait