BETVNEWS - Belasan massa Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) dalam aksinya yang dilakukan di bawah guyuran hujan memang tidak disambut apapun oleh pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, bahkan staf yang keluar pun hanya mengambil foto massa yang tampak kedinginan.
Sementara Kasubbag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Abdul Qohar yang ditemui seusai massa membubarkan diri menyatakan pungutan yang dilakukan sukarela oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu itu sebuah tindakan yang legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku, ini lantaran pihak Kemenag tidak menentukan berapa besaran yang harus dibayarkan dan itu untuk kepentingan bersama yakni memberangkatkan sekolah yang bersangkutan untuk mewakilkan Provinsi Bengkulu.
"Itukan untuk kepentingan bersama yakni untuk mewakilkan provinsi bengkulu, lagi pula besarannya tidak ditentukan," terang Abdul Qohar.
(Yudha)