BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga juli 2020 ini, telah berhasil mengembalikan seribu aset milik pemerintah provinsi, pemerintah kota dam kabupaten di bengkulu. Baik roda 2 maupun roda 4 yang di kuasai oleh pihak lain. Asisten Bidang Pidana Khusus, Pandu Pramoe Kartika mengatakan, selain aset kendaraan kedepan pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset tanah milik pemerintah daerah se provinsi bengkulu, yang di kuasai oleh oknum tak bertanggung jawab. "Kedepannya pihak kita akan menelusir aset tanah milik pemerintah daerah, kita pelajari terlebih dahulu jika ada unsur pidana kita tindak lanjuti, jika ada ke arah datun kita arahkan ke datun" ujar asipidsus kejati bengkulu. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan aset milik pemerintah daerah ini. "Kami menghimbau kepada oknum yang masih memiliki aset milik negara, untuk segera mengikuti prosedur yang ada, jika sudah kita kasih peringatan dan tak menjalaninya, pihak kita akan melakukan penengakkan hukum" tambahnya. (Panjidestama)
Kejati Warning Pemerintah Daerah Soal Penataan Aset
Jumat 24-07-2020,12:00 WIB
Kategori :