Dalam persidangan, Alfian Martedy menyebut bahwa dari hasil rapat bersama kepala OPD yang tergabung dalam tim pemenangan Rejang Lebong, diperkirakan dana yang dibutuhkan sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, dana yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD mencapai sekitar Rp900 juta lebih, dengan jumlah sumbangan bervariasi.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp30,3 miliar.
Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Dana itu diterima melalui ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, Sekda nonaktif Isnan Fajri, serta Alfian Martedy.
BACA JUGA:Resmi Dibangun, Kajati Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Kejari Seluma