Dalam penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 unit handphone, 1 unit PC, laptop, KTP, SIM card, memori card, serta beberapa akun Facebook dan email.
BACA JUGA:Jasmen Silitonga Mundur dari Jabatan Direktur RSKJ Bengkulu
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.