DPO Polresta Bengkulu Terlibat Jaringan Asusila Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap Bareskrim Polri

Kamis 22-05-2025,17:25 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Dalam penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 unit handphone, 1 unit PC, laptop, KTP, SIM card, memori card, serta beberapa akun Facebook dan email.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu dan BNN RI Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Ekstasi

BACA JUGA:Jasmen Silitonga Mundur dari Jabatan Direktur RSKJ Bengkulu

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kategori :