BACA JUGA: Upacara HUT ke-22 Kabupaten Kaur, Gusril Fauzi: Saling Dukung Untuk Kaur Lebih Baik
BACA JUGA:Hanya Main Game Cair Cuan Rp520.000 ke E-wallet DANA, Mau Coba? Cek Caranya di Sini
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di lingkungan Pemkab Seluma ini terjadi pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
Dalam prosesnya, Kejari Seluma menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisir dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan perkantoran.
Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak tahun 2024, hingga akhirnya pada awal Mei 2025, Kejari Seluma resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Berlatar Pendatang, Kades Banjarsari Dikukuhkan Jadi Anggota Suku Asli Enggano
BACA JUGA:Kurun Waktu Sepekan, 10 Rumah di Desa Taba Baru Digasak Pencuri
Para tersangka kini telah ditahan dan mendekam di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar, dengan luas lahan yang dipermasalahkan mencapai kurang lebih 55 hektare.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan tidak sesuai prosedur, termasuk mark-up harga lahan dan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
BACA JUGA:5 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis, Langsung Cair Tanpa Aplikasi Tambahan, Cus Klaim Sekarang Juga!
Kejari Seluma menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Penyitaan aset akan terus dilakukan jika ditemukan bukti baru, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga masih akan berlanjut.
Kejaksaan berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara, agar pengelolaan anggaran dan aset publik dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan hukum.