BETVNEWS,- Unit Reskrim Polsek Sukaraja berhasil bekuk pelaku pencabulan yang berinisial R-D warga Tanjungangan Kecamatan Seluma Selatan pada Rabu (29/7) lalu. Pelaku di bekuk saat sedang berada di lokasi tempatnya bekerja.
Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi menjelaskan jika pelaku di tangkap karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Y-E bocah 9 tahun sebanyak 7 kali. Dalam melancarkan aksinya. pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api dan sebilah pisau jika tidak melayani nafsu bejatnya.
"Iya pelaku di tangkap setelah adanya laporan dari korban dan kami melakukan visum terhadap korban. Dan pelaku R-D terbukti melakukan pencabulan terhadap korban Y-E," ujarnya.
Setelah di lakukan pengembangan dan penggeladahan unit Reskrim Polsek Sukaraja juga berhasil mengamankan barang bukti, pisau dan 1 pucuk senjata api jenis revolver kaliber 32 dan 4 butir peluru aktip.
"Setelah di tangkap kami bersama tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 32 dan 4 butir peluru aktif di rumah pelaku" tutupnya.
Pelaku di kenakan pasal 76d undang undang 35 tahun 2014 15 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat 1 undang undang drt nomor 12 tahun 1951.
(Adi Cemen)