2. Revisi Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Bab II Pasal 6 ayat (1) huruf a, dari 1,2 persen menjadi 0,9 persen.
BACA JUGA:5 Manfaat Tersembunyi Daun Kucai untuk Kecantikan, Satu Diantaranya Kurangi Flek Hitam Secara Alami
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Daun Kucai Secara Berlebihan, Rasakan 6 Efek Samping Ini, Salah Satunya Sakit Perut
3. Revisi Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Perda yang sama, terkait PKB untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam, dan kendaraan sosial, agar tetap ditetapkan 0,5 persen tanpa perubahan redaksi yang membingungkan.
4. Penambahan pasal baru (huruf c) pada Pasal 6 ayat (1), yang mengatur besaran tarif 1,2 persen untuk kendaraan bermotor milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Meminta audit total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap distribusi dan stok BBM di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bagus Dikonsumsi Semasa Kehamilan, Inilah 7 Efek Luar Biasa yang Dirasakan Ibu Hamil
6. Menuntut Gubernur memastikan ketersediaan BBM, serta mencegah terulangnya kelangkaan dan antrean panjang BBM di SPBU.