BETVNEWS - Dalam kurun satu tahun terakhir ini, Satreskrim Polres Seluma telah menerima sebanyak 12 kali pengaduan masyarakat. Dimana aduan tersebut, rata-rata merupakan dugaan kasus Dana Desa yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Seluma. Namun dari 12 aduan masyarakat Seluma tersebut, saat ini baru satu desa saja yang sudah dilakukan penelusuran oleh penyidik Polres Seluma, yaitu Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas. "Untuk sejauh ini, sudah ada 12 aduan masyarakat yang kita terima. Namun untuk yang sudah kita tindaklanjuti baru satu Desa," sampai AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma, Rabu (13/08). Sedangkan untuk beberapa aduan lainnya, saat ini telah dikembalikan terlebih dahulu kepada Inspektorat Kabupaten Seluma. Karena memang masih menjadi domain Inspektorat, untuk membuktikan aduan masyarakat tersebut. "Untuk yang lainnya, masih kita serahkan kepada Inspektorat. Karena masih menjadi domainnya mereka," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Seluma, menegaskan dari 12 aduan masyarakat tersebut, diantaranya Desa Nanti Agung, Desa Pagar Gasing dan Desa Tebat Sibun. Kesemuanya masih dalam proses di Inspektorat. "Yang jelas jika nanti hasil Inspektorat mengarah pada hukum, maka nanti akan tetap kita tindaklanjuti," terusnya. Sementara untuk Desa Kayu Elang, saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Bengkulu. Sehingga jika hasil tersebut, sudah diterima oleh mereka. Maka akan segera ditentukan tersangka. "Sedikit lagi, kita tunggu dulu hasil BPKP. Kalau sudah keluar akan segera kita gelar perkara," lanjutnya. (Wizon Paidi)
Polres Seluma Terima 12 Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa
Kamis 13-08-2020,12:21 WIB
Kategori :