BETVNEWS,- Puluhan pengendara yang kedapatan tak memakai masker di kenai sanksi membaca surat perjanjian yang isinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang lain pada Rabu (2/8) Pagi.
Dalam operasi yang dilakukan satuan polisi pamong praja Kota Bengkulu ini, di gelar di ruas jalan Mayjen Sutoyo Kota Bengkulu menindak lanjuti Peraturan Walikota Bengkulu no. 29 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.
PLT. Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Saiful Apandi mengatakan razia ini merupakan tapahan sosialisasi kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat pihaknya pun akan segera, menegakkan peraturan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan anjuran dan himbauan dari pemerintah Kota Bengkulu.
“Untuk hari ini para pengendara yang tidak menggunakan masker hanya di berikan hukuman membaca perjanjian secara lisan, serta kedepan para pengendara yang tak menggunakan masker akan segera di berikan sanksi yaitu membeli 5 masker," Tutupnya.
(Adi Cemen)