BETVNEWS,- Pengedaran Narkotika di Provinsi Bengkulu berhasil digagalkan oleh anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu pada Senin (7/9) kemarin. Pelaku yang merupakan pengedar ini berinisial L-E warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku dibekuk saat pihak kepolisian memproleh informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas – Curup Lubuk Linggau Desa Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong. Usai dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya anggota kepolisian berhasil membekuk pelaku di salah satu gubuk disebelah gereja.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan dari tangan pelaku, anggota berhasil mendapatkan satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket ganja berukuran nesar.
“Kita peroleh satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket ganja berukuran besar,” katanya.
Kabid Humas menambahkan pelaku memperoleh narkotika tersebut dari luar provinsi dikarenakan wilayah tersebut merupakan perbatasan dan peredarannya telah antar Provinsi Bengkulu.
“Asal barang masih kita di dalami namun perkiraan barang haram tersebut berasal dari sumatera selatan dan peredarannya sudah antar provinsi bengkulu,” Tambah Kabid Humas Polda Bengkulu.
(Arisblack)