“Kami masih intens berkoordinasi dengan BKN untuk menyesuaikan regulasi dan sistem baru ini,” jelas Daniel.
BACA JUGA:Ketahui 6 Ciri-ciri Acne Prone Skin di Kulit Wajah, Tipe Kulit Berminyak Wajib Diwaspadai
BACA JUGA:Jangan Ngasal, Ini 6 Rekomendasi Skincare Cocok untuk Acne Prone Skin, Cek di Sini
Diketahui, saat ini terdapat delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong dan direncanakan akan dilelang secara terbuka. Jabatan tersebut antara lain:
Kepala Dinas Perpustakaan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perikanan
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Asisten II Sekretariat Daerah
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Pakai Link Ini! Cek Cara Mudah Dapat Uang Gratis di Sini
Untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas, para peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan pengalaman kerja.
Salah satu syarat utama adalah telah menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.
Di samping itu, berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB, batas usia maksimal saat pelantikan untuk jabatan eselon II adalah 56 tahun, sementara untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal 58 tahun.