BENGKULU, BETVNEWS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota LSM berinisial AD kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Pelimpahan ini dilakukan guna memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan pemberkasan dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Seluma untuk diteliti," ujar Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Prengky Sirait.
AKP Prengky menjelaskan, apabila nantinya jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melanjutkan ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Perda RTRW Seluma Disahkan, Segera Diajukan ke Gubernur dan Mendagri untuk Evaluasi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu, Kejati Periksa 200 Saksi Termasuk Anggota Dewan
"Saat ini masih pelimpahan berkas, nanti setelah jaksa menyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan," tambahnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tambahan dari korban lain terkait dugaan pemerasan oleh tersangka AD yang mengaku dari LSM Lippan.
"Kita belum ada menerima laporan dari korban lain," singkatnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah AD tertangkap tangan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Seluma saat melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II.
AD diduga meminta uang hingga Rp25 juta dengan modus mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan puskesmas terkait insentif tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Lewat Reses, Usin Pastikan Tarif Pajak Kendaraan di Bengkulu Akan Turun
BACA JUGA:Makin Sehat, Ini Cara Mudah Hempaskan Flek Hitam di Wajah, Cukup Pakai Kunyit
Setelah melalui negosiasi, permintaan AD disepakati di angka Rp10 juta. OTT dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan salah satu minimarket di Kelurahan Pasar Tais.
Selain uang tunai sebesar Rp10 juta yang diamankan sebagai barang bukti, AD juga diketahui menggunakan nama aparat penegak hukum, termasuk mengaku membawa nama Kejari Seluma untuk menekan korban.