BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI semula menjadwalkan kehadiran istri terdakwa Rohidin, Derta Wahyulin, serta dua orang anaknya untuk memberikan keterangan.
Namun ketiganya tidak hadir di ruang sidang tanpa disertai alasan resmi.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang dihadirkan adalah Ferry Ernez Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu nonaktif, dan Yuliswani, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Klaim 6 Manfaat Ubi Ungu untuk Kecantikan Kulit Wajah, Salah Satunya Dapat Mengatasi Jerawat
BACA JUGA:Tak Dibiarkan Terbengkalai, Gedung Eks Covid RSUD Hasanuddin Damrah Kini Jadi Ruang Isolasi TB Paru
"Saksi (yang diperiksa) terkait dengan tim pemenangan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang. Mereka diperiksa karena sebelumnya menjalani ibadah haji. Jadi hari ini kita panggil kemudian memberikan keterangan terkait peran mereka sebagai tim pemenangan di daerah," kata Agus Subagya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini dilakukan untuk memastikan adanya pengumpulan dana oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu guna mendukung pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024.
"Memang ada pengumpulan uang dari ASN kemudian dikumpulkan oleh Evriansyah (ajudan gubernur) yang kemudian dikembalikan ke tim pemenangan di daerah," ujar Agus.
Dalam sidang tersebut, Ferry Ernez Parera mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, yang terdiri dari Rp150 juta dana pribadi dan Rp100 juta hasil patungan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Baik Dikonsumsi Si Kecil, Labu Madu Tawarkan 9 Manfaat Ini untuk Kesehatannya, Klaim di Sini!
Sementara itu, Yuliswani mengaku menyerahkan Rp150 juta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, untuk membantu mendukung Rohidin Mersyah di Pilkada.
"Saya mendapatkan informasi dari Tejo Suroso untuk mendukung dan membantu Rohidin Mersyah pada pelaksanaan Pilkada 2024 untuk di Kabupaten Kepahiang dengan total target Rp1,3 miliar dan saya menyanggupi Rp150 juta," ujarnya dalam sidang.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari KPK, serta pemanggilan ulang terhadap Derta Wahyulin dan kedua anak Rohidin Mersyah yang sebelumnya dijadwalkan namun belum hadir.