
1 unit handphone merk Realme warna hitam
1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, nomor polisi BD 1644 CR atas nama PT Serasi Autoraya
1 lembar STNK kendaraan yang digunakan pelaku
BACA JUGA:Berkas OTT Oknum LSM Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Proses Sidang Segera Dimulai
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan, terlebih yang mengatasnamakan lembaga atau media. Proses penyidikan sedang berlangsung, dan gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
