Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tunggu Hasil MK
Senin 04-01-2021,11:53 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
BETVNEWS - Pasca pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma belum menerima laporan terkait sengeketa Pilkada yang telah dilaksanakan beberapa waktu lainnya.
Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi mengatakan meski tidak ada gugatan, pihaknya belum dapat memastikan mengenai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterima pihaknya.
"Kalau laporan Perkara sejauh ini belum ada kita temukan, namun demikian tentu kita belum dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih tersebut". Kata Sarjan Effendi.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk BRPK akan disampaikan pada pertengahan bulan Januari mendatang. Sehingga lima hari setelah keluarnya BRPK akan segera ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati.
"Kalau sesuai dengan jadwalnya, maka nanti BRPK tersebut akan disampaikan oleh MK pada pertengahan Januari ini". Lanjutnya.
Sementara itu, sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada saat ini akan berkahir pada tanggal 17 Februari mendatang.
"Kalau masa jabatan Pak Bundra dan Suparto, akan habis pada tanggal 17 Februari mendatang". Tutup Sarjan Effendi.
(Wizon Paidi)
Tags :
Kategori :