Ini Dia 3 Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Siapa Tahu Rekeningmu Salah Satunya

Selasa 29-07-2025,13:31 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

Bawa dokumen berikut:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank
  • Profiling Ulang (CDD)
  • Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai regulasi know your customer (KYC)
  • Reaktivasi oleh Bank
  • Jika seluruh proses disetujui, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan
  • Cek status rekening dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

BACA JUGA:Minuman Segar dari Buah Kiwi Ini Cocok untuk Kamu Nikmati di Siang Hari, Cek Resepnya Disini!

BACA JUGA:Kamu Suka Makan Buah Kiwi? Jangan Sampai Salah, Coba Terapkan Tips Aman Ini Agar Manfaatnya Bisa Dirasakan!

Demikianlah informsi terkait jenis rekening yang bakal diblokir oleh PPATK, serta langkah bagaimana cara meraktivasinya. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags :
Kategori :

Terkait