Ini Dia 3 Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Siapa Tahu Rekeningmu Salah Satunya

Selasa 29-07-2025,13:31 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Cek Manfaat di Sini! Konsumsi Tempe Sehari-hari Baik untuk Kesehatan Tulang

Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK

- Rekening tabungan (atas nama perusaan atau nama perorangan),

Rekening giro, dan

Rekening dalam rupiah atau valuta asing.

Mengapa ketiga jenis rekening ini diblokir, adalah karena tidak melakukan transaksi apapun atau pasif selama jangka waktu 2 bulan 

BACA JUGA:Bukan Cuma Untuk Bayar Tol, Ternyata Brizzi juga Dapat Digunakan Belanja Hingga Bayar Tagihan Listrik

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Adapun kriteria pasif tersebut mencakup:

- Tidak ada transaksi debit atau kredit

- Tidak ada transfer masuk atau keluar

- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Melansir dari akun resmi PPATK, ia menjelaskan bahwaannya kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini diambil karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk jual beli ilegal, tindak pidana pencucian uang,, hingga menyimpan hasil kejahatan seperti penipuan, korupsi, hingga judi online.

BACA JUGA:Cek di Sini, Cukup Konsumsi Makanan Ini, Ampuh Mengatasi Insomnia dengan Mudah

BACA JUGA:Resep Camilan Pisang Ini Menarik Disajikan, Bikin Pancake Tanpa Ribet di Sini

Tak sembarangan, langkah pemblokiran sekiranya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Tags :
Kategori :

Terkait