Jika kamu memiliki salah satu rekening dari 3 kriteria di atas, pastikan rekening tersebut masih aktif secara administratif walaupun sudah tidak lagi digunakan.
BACA JUGA:Pemprov Bahas Tindak Lanjut Kunjungan Gubernur ke Pulau Enggano, Kesehatan dan Pendidikan Prioritas
BACA JUGA:Ketua DPD RI Serap Aspirasi Guru NU Terkait Kesejahteraan dan Fasilitas Pendidikan di Bengkulu
Namun, apabila rekening sudah tidak aktif ditambah tidak terdaftar secara administratif maka siap-siap rekening akan diblokir oleh PPATK.
Apabila direkening terdapat sisa saldo, jangan khawatir sebab dana tersebut tidak akan hilang. Hnaya saja untuk mendapatkan kembali sisa saldo rekening, kamu harus mereaktivasi lagi rekening.
BACA JUGA:Minuman yang Dapat Dikonsumsi Sehari-hari, Segar dan Nikmat! Cukup Cek Resep Ini
BACA JUGA:DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Marga Sakti Bengkulu
Segera lapor ke PPATK untuk meminta petunjuk bagaimana cara mengaktivasi rekening.
Tapi jika kamu maih bingung, boleh simak di sini petunjuk atau cara mengaktifkan rekening dormant yang diblkir.
Berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai panduan resmi PPATK, yuk simak.
BACA JUGA:Bosan dengan Olahan Ayam yang Itu-itu Aja? Mending Cobain Resep Ini Dirumah, Bikin Nambah Nasi Terus
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengatasi Cantengan Kuku, Bisa Pakai Obat Antiseptik
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir
1. Isi Formulir Keberatan
2. Kunjungi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
3. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening